Kemitraan Dealer Motor Yamaha
Sejak
2001 silam, untuk kawasan Jabodetabek, para Dealer tidak lagi
berhubungan dengan Main Dealer melainkan langsung ke Yamaha atau disebut
dengan Direct Distribution Sistem (DDS), untuk menjadi Dealer resmi
Yamaha, ada tiga layanan yang diberikan, sales, service, dan sparepart.
Ketiganya harus dijalankan bila ingin menjadi Dealer resmi Yamaha.
Oleh
karena sejak tiga tahun belakangan ini pengajuan proposal untuk menjadi
Dealer Resmi Yamaha semakin banyak, maka Yamaha pun mengajukan beberapa
persyaratan untuk menjadi Dealer di antaranya:
• Lokasi menjadi
syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon Dealer yaitu di tempat yang
strategis dan layak. Jarak minimal dengan Dealer motor resmi Yamaha
lainnya ±3km.
• Luas minimal 15x25 m setara dengan 3 ruko milik pribadi.
•
Modl yang harus dimiliki hanyalah sertifikat tanah yang diserahkan
kepada Yamaha sebagai jaminan (tidak ada deposito minimal seperti Dealer
lainnya).
• Memiliki kesiapan SDM yang dibagi menjadi dua untuk
untuk bagian sales dan memiliki after sales service yang juga kuat,
karena selain showroom, Dealer juga memberikan layanan untuk bengkel.
•
Setelah memiliki lokasi yang layak, maka calon Dealer harus mengajukan
proposal permohonan dengan menyertakan sertifikat tanah, dan surat-surat
lainnya seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP, IMB. Setelah itu akan disurvei
langsung oleh Yamaha. Bila disapprove maka aka nada pelatihan-pelatihan
serta support untuk aktivitas promosi oleh Yamaha.
• Untuk info lebih lanjutnya bisa menghubungi Yamaha Motor Indonesia di Telp: 021-24575555